Dikatakan, tanah kawasan RSUD dr. M. Haulussy Kuda Mati Ambon sempat menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Ambon dan proses hukum dimenangkan oleh Yohannis Tisera sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 512 PK/Pdt/2014 dimana yang berhak atas bidang tanah seluas 31.880 M2 (tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) adalah Yohannis Tisera. Yulianti, (2018, Maret 28) "Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama Bima Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 0576/Pdt.G/2015/PA.Bm)", Skripsi, Makassar: Fak. Syariah Analisa Yuridis Penetapan Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris BW (Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr) Analysis Determining Heirs Under The Laws Of Inheritance BW (Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr) Jln. Kalimantan 37, Jember 68121. pemohon ajukan penetapan ahli waris melalui Pengadilan NegeriSurabaya, sehingga terbitlah penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri Surabayatanggal 23 Mel 1994 Nomor: 728/ PDT.P/1994/PN.SBY ;Bahwa didalam penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 1994 Nomor 728/PDT.P/1994/PN.SBY. nama ibu angkat Pemohon sebenarnya adalah Haji KARSI Untuk mengurus Penetapan Waris di pengadilan, maka pihak yang mengajukan adalah para ahli waris dengan melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan pengadilan. Dalam pengajukan permohonan penetapan waris ini tidak ada lawan, karena sifatnya permohonan (voluntair).
31 Mar 2010 Bagaimana Penentuan Ahli Waris dari Pewaris Tanpa Keturunan? 30 Des 2009 Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri 23 Jun 2009 "…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: b. waris..
Permohonan PenetapanAhli Waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh sebagian ahli warisyang diberi kuasa oleh ahli waris lainnya. Apabila diketahui adaahli waris yang tidak memberikan kuasa, maka perkara harus diajukan dalam [Selengkapnya] GddEYU5.
  • 9v2h7qc541.pages.dev/154
  • 9v2h7qc541.pages.dev/243
  • 9v2h7qc541.pages.dev/319
  • 9v2h7qc541.pages.dev/233
  • 9v2h7qc541.pages.dev/230
  • 9v2h7qc541.pages.dev/292
  • 9v2h7qc541.pages.dev/184
  • 9v2h7qc541.pages.dev/114
  • 9v2h7qc541.pages.dev/302
  • putusan penetapan ahli waris pengadilan negeri